Pembalakan Liar Hutan Sipora Mentawai: Kayu Ilegal Berlayar hingga Gresik Rugikan Negara Rp447 Miliar

Pembalakan Liar Hutan Sipora Mentawai: Kayu Ilegal Berlayar hingga Gresik Rugikan Negara Rp447 Miliar

Pada Oktober 2025, petugas menyergap tongkang Kencana Sanjaya yang ditarik Tugboat Jenebora I di perairan Karang Jamuang, Gresik, Jawa Timur. Mereka menemukan 4.610 meter kubik kayu bulat ilegal, mayoritas jenis meranti, hasil pembalakan liar hutan Sipora Mentawai. Kayu ini berlayar ribuan kilometer dari logpond di Pulau Sipora, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.

Kasus kayu ilegal Sipora Mentawai ini mengungkap jaringan terorganisir yang beroperasi sejak 2022. PT BRN melakukan penebangan di luar izin, memanipulasi dokumen, dan mengirimkan muatan ke pabrik pengolahan di Jawa Timur. Penyitaan ini bagian dari operasi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang melacak pergerakan dari hulu ke hilir. Kerugian negara mencapai Rp447 miliar, termasuk nilai kayu, reboisasi, dan provisi sumber daya hutan.

Artikel ini membahas kronologi lengkap, modus operandi, dampak ekologis dan sosial, serta proses hukum terkini. Anda akan memahami bagaimana kasus ini mengancam hutan tropis unik Mentawai dan apa yang dilakukan pemerintah untuk menghentikannya.

Latar Belakang Hutan Sipora di Kepulauan Mentawai

Pulau Sipora menjadi pusat administrasi Kabupaten Kepulauan Mentawai. Hutan tropisnya kaya keanekaragaman hayati dengan endemisme tinggi. Sekitar 65 persen mamalia di Mentawai hanya ditemukan di sini. Empat primata endemik mendiami kawasan ini: bilou (Kloss’s gibbon), bokkoi atau siteut (Mentawai macaque varian), joja (Presbytis potenziani), dan simakobu (pig-tailed langur). Spesies-spesies ini bergantung pada kanopi hutan lebat untuk bertahan hidup.

Hutan Sipora berfungsi vital sebagai penyangga tata air, penyimpan karbon, dan pelindung pantai dari abrasi serta gempa megathrust. Masyarakat adat Mentawai mengandalkannya untuk sumber air bersih, bahan obat tradisional, dan mata pencaharian seperti budidaya toek serta perikanan. Namun, tekanan pembangunan dan penebangan liar menggerus luasan hutan secara bertahap. Desa Tuapejat dan Betumonga sering melaporkan banjir setelah hujan deras akibat hilangnya vegetasi penahan air.

Pemerintah menetapkan sebagian besar sebagai kawasan hutan produksi terbatas atau lindung. Izin seperti SIPUHH atau PHAT seharusnya membatasi aktivitas. Sayangnya, celah regulasi sering dimanfaatkan pelaku ilegal. Kasus ini menunjukkan bagaimana izin lahan masyarakat adat dieksploitasi korporasi untuk menyembunyikan operasi di kawasan hutan negara.

Kronologi Pembalakan Liar oleh PT BRN

Aktivitas PT Berkah Rimba Nusantara (PT BRN) mulai terdeteksi sekitar 2022-2023. Perusahaan berbasis di Jakarta ini membuka akses ke hutan Sipora melalui desa Tuapejat di Sipora Utara dan Betumonga di Sipora Selatan. Mereka membangun jalan sarad dan logpond untuk memudahkan pengangkutan kayu ke laut.

Pada 2025, tim intelijen Satgas PKH mengawasi pergerakan mencurigakan. Penyegelan fasilitas dilakukan 4 Oktober 2025 di Unit Manajemen Hutan Sipora. Petugas menyita 453 m³ kayu log tambahan serta 17 alat berat dan 9 truk logging di lokasi. Kayu yang sudah diangkut menggunakan tongkang pada 23 September 2025 menjadi sasaran utama. Operasi pengejaran laut berpuncak pada penyitaan 11 Oktober 2025 di Gresik.

Total volume kayu yang ditebang diperkirakan mencapai 12.000 meter kubik. Tiga pengiriman sebelumnya lolos ke Surabaya, sementara muatan terakhir berhasil dicegat. Konferensi pers 14-15 Oktober 2025 mengumumkan penetapan tersangka. Direktur Utama PT BRN berinisial IM (29) ditahan sebagai pelaku utama.

Modus Operandi dan Manipulasi Dokumen

PT BRN mengklaim operasi legal berdasarkan PHAT seluas 140 hektare dari masyarakat adat Kaum Tailu atau pemilik lahan berinisial M dan Suku Saogo. Mereka mengajukan izin pengambilan kayu tumbuh alami di Areal Penggunaan Lain (APL) sesuai Permen LHK P.8/2021. Namun, penebangan meluas hingga 570-589 hektare di kawasan hutan negara dan produksi.

Modus utama meliputi:

  • Menebang di luar batas PHAT dan memasuki zona hutan lindung/produksi.
  • Membuat jalan sarad seluas 7,79 hektare tanpa izin.
  • Memalsukan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) melalui sistem self-assessment SIPUHH.
  • Mencampur kayu ilegal dengan dokumen palsu agar tampak berasal dari lahan masyarakat.
  • Mengirimkan via tongkang ke pelabuhan Gresik untuk diolah di pabrik kayu setempat.

Perusahaan membayar bagi hasil Rp100.000 per m³ kepada sebagian warga dan menyetor pajak Rp1,2 miliar untuk tongkang. Penyidik membuktikan manipulasi ini melalui citra satelit, keterangan saksi, dan verifikasi Badan Geospasial. Pelanggaran ini melanggar UU Kehutanan No.41/1999 jo. UU No.18/2013.

Penyitaan Kayu Ilegal di Pelabuhan Gresik

Tim gabungan KLHK, TNI, Polri, dan Kejagung menyergap tongkang di Perairan Karang Jamuang. Muatan 4.610 m³ kayu bulat (sekitar 1.199-1.370 batang) mayoritas meranti berdiameter besar tergeletak rapi. Petugas menyita tugboat Jenebora I dan tongkang Kencana Sanjaya di Dermaga 2 Jasatama Gresik.

Penyitaan ini melengkapi barang bukti dari Mentawai: 2.287 batang kayu, alat berat, dan truk. Kayu tersebut direncanakan diolah di pabrik seperti PT Hutan Lestari Mukti Perkasa di Jawa Timur. Operasi “Jaring Laba-Laba” berhasil memutus rantai pasok hulu-hilir. Konferensi pers melibatkan pejabat tinggi seperti JAM-Pidsus Kejagung dan Kabareskrim Polri.

Dampak Ekologis Pembalakan Liar Sipora Mentawai

Deforestasi 589 hektare menghancurkan habitat primata endemik. Populasi bilou, bokkoi, joja, dan simakobu terancam punah karena kehilangan kanopi dan sumber makanan. Keanekaragaman hayati lain seperti burung dan tumbuhan langka ikut terganggu.

Gangguan tata air menjadi masalah serius. Hutan hilang menyebabkan erosi, sedimentasi sungai, dan banjir bandang di desa Saureinu serta Tuapejat. Warga melaporkan banjir setelah hujan setengah hari. Krisis air bersih muncul karena mata air mengering. Zona megathrust Mentawai semakin rentan longsor dan kekeringan jangka panjang. Pemulihan hutan membutuhkan puluhan hingga ratusan tahun.

Kerugian Ekonomi dan Sosial Masyarakat Lokal

Negara rugi Rp447.094.787.281, mencakup nilai kayu Rp42 miliar, kerusakan ekosistem Rp198 miliar, reboisasi, dan provisi sumber daya hutan. Dampak hidrologis seperti banjir dan longsor menambah kerugian tidak langsung.

Masyarakat adat kehilangan sumber air bersih dan lahan budidaya toek. Banjir merusak rumah dan infrastruktur. Mata pencaharian nelayan dan petani terganggu akibat sedimentasi pantai. Ancaman kesehatan meningkat karena banjir membawa penyakit.

Proses Penegakan Hukum dan Status Tersangka

Satgas PKH menetapkan IM sebagai tersangka utama dan PT BRN sebagai tersangka korporasi. Jaksa menjerat dengan Pasal 78 UU 41/1999 jo. Pasal 88 UU 18/2013 jo. UU 6/2023 tentang pencegahan perusakan hutan. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar. Penyidik juga menelusuri TPPU untuk sita aset. Berkas perkara sudah lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan per Januari 2026.

Konteks Pembalakan Liar di Indonesia dan Pelajaran yang Dipetik

Indonesia menghadapi illegal logging sistematis meskipun ada SVLK. Kasus Sipora mirip praktik di Papua dan Kalimantan di mana perusahaan memanfaatkan celah PHAT dan dokumen palsu. Pengawasan lemah di daerah terpencil memungkinkan operasi bertahun-tahun. Teknologi satelit dan intelijen seperti Satgas PKH menjadi kunci keberhasilan penindakan.

Rekomendasi Pencegahan di Masa Depan

Perkuat pengawasan digital dengan monitoring satelit real-time di Mentawai. Revisi aturan PHAT agar tidak melebihi 50 hektare per individu dan diawasi ketat. Libatkan masyarakat adat dalam pengelolaan hutan lestari. Tingkatkan sanksi korporasi dan pelatihan PPNS. Dorong sertifikasi legalitas yang transparan dan audit rutin rantai pasok kayu ke Jawa.

Kesimpulan

Kasus pembalakan liar hutan Sipora Mentawai mengungkap kerentanan hutan tropis Indonesia. Kayu ilegal Sipora Mentawai yang berlayar ke Gresik menyebabkan kerugian Rp447 miliar, hilangnya biodiversitas, dan ancaman bencana bagi warga. Penindakan cepat Satgas PKH dan Kejagung memberikan harapan. Namun, pencegahan jangka panjang memerlukan kolaborasi semua pihak.

Laporkan aktivitas mencurigakan ke layanan pengaduan KLHK atau Satgas PKH. Dukung konservasi Mentawai melalui pariwisata berkelanjutan dan pendidikan lingkungan. Lindungi hutan Sipora agar generasi mendatang masih menikmati kekayaan alamnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *